Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota mengamankan 23 tersangka kasus narkoba dalam waktu satu bulan terakhir.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa operasi ini merupakan pelaksanaan atensi dari Kapolri dan Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.
"Selama kurun waktu dari 17 September sampai 22 Oktober ini mengamankan sebanyak 23 tersangka," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (29/10/2024).
Para tersangka ini terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras tertentu.
Diantaranya 11 tersangka terkait sabu, 1 orang terkait ganja, 10 tersangka terkait tembakau sintetis dan 1 tersangkai terkait obat-obatan keras.
Para tersangka ini rata-rata merupakan pekerja swasta, dan diantara mereka ada dua orang yang merupakan residivis.
"Dua residivis ini sebelumnya ditangani atau diputus oleh PN Depok dan untuk tersangka kedua tahun 2017 diputus oleh PN Bandung," kata Bismo.
Untuk total barang bukti yang diamankan antara lain ada 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis dan 1061 butir obat keras tertentu.
Para tersangka yang terlibat kasus ganja dijerat dengan pasal 111 UU Nakotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lalu untuk perkara sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.
"Kemudian untuk obat keras tertentu kita terapkan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ungkapnya.