Viral di Media Sosial

Sosok Lex Wu yang Tantang Duel Ivan Suginto karena Paksa Siswa Menggonggong, Bukan Orang Sembarangan

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Lex Wu Pria yang Tantang Duel Wali Murid Pemaksa Siswa SMA Menggonggong, ternyata aktifis HAM

"Yang sebenarnya terjadi bukan perdamaian sukarela, tapi ada upaya intimidasi dalam pertemuan itu, yang kemudian diviralkan oleh Ivan lewat video bahwa seolah-olah sudah damai antara pihak keluarga," ungkapnya.

Pertemuan itu, kata dia, dinisiasi oleh Ivan Sugianto yang kemudian mengundang orang tua Ethen yang diwarnai dengan pengacaman.

"Ada ancaman, kalau gak mau dateng nanti Ivan dan cs nya yang datang ke rumah. Makanya ibunya datang," jelasnya lagi.

Bahkan menurut Lex Wu, Ivan memaksa korban menggonggong bukan hanya satu kali saja.

"Menggonggong itu bukan cuma sekali, terjadi juga di ruang sekolah, waktu terjadi mediasi antara Ivan, orang tua Ethan, dan pihak sekolah. Di situ mamahnya sampai pingsan karena syok," kata dia lagi.

Minta Maaf

Ivan Sugianto sudah membuat klarifikasi permintaan maaf.

"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya, dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi," kata Ivan dalam video.

Ia pun mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," kata dia.

Sementara itu, pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menolak mencabut laporan ke polisi atas dugaan perilaku kekerasan oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, terhadap Ethan, salah satu siswa SMA di sekolah tersebut.

SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan dukungan pengacaranya tetap menyeret Ivan Sugianto ke polisi.

Sudiman Sidabukke yang menjadi pengacara SMA Kristen Gloria 2 menjelaskan, ada dua permasalahan pokok dalam kasus ini.

Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain yang mengganggu keamanan sekolah.

Sudiman juga menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini