Kekesalan muncul dari pengguna akun X lainnya, Lex Wu, yang merasa bahwa sikap Rolly terlihat sangat tengil dan kurang sopan, meskipun ia baru saja lulus pada tahun 2022.
"Ya ela tong, baru lulus SH 2022 aja tengil," tulis @LexWu_13 di akun X.
Rolly, yang terlibat dalam berbagai diskusi hukum, pada masa kuliah menulis skripsi dengan judul "KEPASTIAN HUKUM RETRIBUSI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA SURABAYA".
Hal ini juga dibagikan oleh Lex Wu untuk memberikan gambaran tentang latar belakang akademis Rolly.
Selain itu, Rolly juga menulis artikel untuk jurnal hukum bisnis yang membahas tentang perusahaan air minum di Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, jika penyidik menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menuturkan penangkapan Ivan Sigainto alias I setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, kasus yang menjerat pengusaha Surabaya itu dianggap sudah memenuhi alat bukti.
"Saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.
Menurutnya, Ivan ditangkap saat sedang berada di bandara.
"Ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo," terangnya.