TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengusaha Ivan Sugianto dicurigai menggunakan stuntman atau pemeran pengganti saat ditangkap di Bandara Djuanda, Sidoarjo.
Hal itu dikarenakan gaya rambut Ivan Sugianto yang tampak berbeda saat ditangkap polisi.
Ivan Sugianto dijemput paksa oleh polisi saat baru tiba dari Jakarta, Kamis (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam, langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," kata Dirmanto, Kamis (15/11/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ivan Sugianto dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Dirmanto juga mengungkap kalau Ivan ditangkap seorang diri.
"Saat ini tersangkanya hanya yang bersangkutan, motifnya yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," jelas dia.
Penyidik, kata dia, akan menggali keterangan tambahan dengan memeriksa saksi ahli.
Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak menyelesaikan masalah anak dengan arogan.
"Apabila anak berserteru dengan anak, monggo diselesaikan dengan kepala dingin. Tidak perlu marah-marah dan malah memanasi suasana. Mari sama-sama jaga anak kita," ungkapnya.
Setelah ditangkap dan jadi tersangka, banyak yang curiga kalau Ivan Sugianto menggunakan stuntman.
Sebab video Ivan Sugianto saat ditangkap di bandara disebut-sebut beda dengan videonya saat klarifikasi.
Publik menyoroti soal Ivan Sugianto yang mendadak berponi saat ditangkap polisi.
Kemudian potongan rambutnya yang disebut-sebut berbeda.