Berikut caranya:
- Siapkan hasil rekaman pembicaraan atau foto pesan penipu, sertakan nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan
- Buka laman layanan.kominfo.go.id lalu klik menu aduan BRTI
- Isi daftar menggunakan identitasmu sebagai pelapor
- Pilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi
- Tulis aduannya setelah itu klik tombol mulai chat
- Petugas help desk akan meminta Anda melengkapi data soal penipu dan verifikasi data Anda
- Petugas help desk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI
- Layanan kominfo akan mengirim pesan ke penyelenggara telekomunikasi terkait lalu meminta agar nomor telepon penipu diblokir dalam 1x24 jam
Semoga bermanfaat.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t