Maka dari kasus ketiga tersebut, ahli warisnya wajib membayarkan fidyah atau qadha puasa untuk almarhum/almarhumah.
"Kalau (seseorang) meninggalkan puasa karena bandel (lalu meninggal), maka dibayarkan fidyah diambil dari peninggalannya (harta waris) tiap hari satu mud," imbuh Buya Yahya.
"Jika tidak punya peninggalan maka diqadha oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," sambungnya.
Keempat, saat ada wanita haid dan meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasa.
Maka dari kasus keemapt adalah ahli warisnya tak wajib membayarkan fidyah maupun qadha puasa.
"Orang yang meninggalkan puasa karena wanita haid atau bepergian kemudian enggak punya kesempatan qadha. Kasus ini enggak usah diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ujar Buya Yahya.
Tapi kalaupun ahli waris dari kasus keempat hendak membayarkan fidyah untuk almarhumah, maka hal tersebut boleh dilakukan dan menjadi baik untuknya.
"Tapi kalau orang mau membayarkan (fidyah almarhum/almarhumah) dari tarikahnya (peninggalannya) ini sah, suatu tanda kebaikan," kata Buya Yahya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t