Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jajaran Satreskrim Polres Bogor sedang mendalami perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan yang dilakukan.
Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) itu dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan cuti dinas sejak tahun 2020.
Ia mengatakan pada saat ini pelaku yang berpangkat Aipda dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramatjati.
"Insya Allah nanti hari selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Kramatjati," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (6/12/2024).
Di samping sidang etik yang saat ini diproses oleh Propam Polda Metro Jaya, jajaran Polres Bogor pun masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kejadian tersebut.
"Untuk pidananya kami sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Propam Polda Metro, kita beriringan linier, moga-moga kita bisa menghasilkan yang terbaik untuk keadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi tega menghabisi nyawa ibu kandungnya yang tinggal di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui bernama Nikson Pangaribuan (41) yang bertugas pada salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku disebutkan menghabisi nyawa ibunya Herlina Sianipar (61) di dalam warungnya dengan menghantamnya menggunakan tabung gas.
Tabung gas berukuran tiga kilogram itu diarahkan ke kepala korban beberapa kali hingga akhirnya tak bernyawa.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya.