Dituntut 6 Tahun Bui Karena KDRT Selebgram Bogor, Armor Toreador Irit Bicara, Eks Istri Tutup Hati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila usai menjalani sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2024). (Muamarrudin Irfani)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap Armor Toreador setelah menganiaya Cut Intan Nabila.

Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Armor Toreador dituntut pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski begitu, Armor Toreado mencoba tenang menyikapinya.

Ekspresi raut wajahnya tak berubah sejak sebelum maupun sesudah menjalani sidang.

Hanya saja suami dari Cut Intan Nabila yang dalam proses perceraian itu irit bicara dan enggan memberikan komentar.

Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengatakan kliennya itu menerima sejak awal telah menerima proses hukum yang dijalaninya.

"Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Irawansyah menyebut, keberatannya itu didasari oleh alat bukti yang dianggapnya tidak sah.

Selain itu, persoalan perganitan JPU yang menangani kasus kliennya itu membuatnya tidak puas akan tuntutan yang dibacakan.

"Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung," katanya.

Tak dimaafkan

Sementara itu, Cut Intan Nabila mengatakan telah menutup diri untuk Armor Toreador yang telah menganiayanya.

"Secara pribadi tidak (memaafkan). (Kembali berkeluarga?) Tidak," ujarnya seraya menggelengkan kepala, Senin (28/10/2024).

Kendati demikian, ia mengaku tidak akan membatasi komunikasi bagi Armor Toreador terhadap ketiga anaknya.

"Kalo komunikasi Selama untuk anak anak kita tidak membatasi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa," pungkasnya.

Berita Terkini