Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu, Ragukan Status Anak Pelaku

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap ucapan mertua dan adik ipar yang membuat pelaku, Rika Amalia sakit hati hingga nekat membunuh Aisyah Nur Fadilah (13).

Selama beberapa hari terakhir, kata Rika, ia sering dihina oleh korban dengan kata-kata kasar seperti 'lonte' dan 'anak'.

"Sumpah saya tidak niat membunuh, Pak. Saya hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja," katanya.

Menurut Rika, sejak menikah dengan suaminya, ia tidak pernah mendapat dukungan dari keluarga sang suami.

"Tidak ada dukungan dari keluarga suami, karena itu saya jadi tertutup," ujarnya lagi.

Ditalak tiga

Setelah kejadian itu, Rika Amalia langsung ditalak tiga oleh suaminya, Yuda.

Yuda juga mengambil anaknya dari tangan Rika dan menjadi orang tua tunggal.

Bayi dari pernikahan Yuda dan Rika itu kini berusia 3 bulan.

"Anaknya masih bayi baru 3 bulan, laki-laki," kata Yusuf, ayah Yuda yang juga merupakan mertua Rika.

Menurut Yusuf, anaknya langsung menceraikan Rika usai kejadian itu.

"Langsung ditalak 3, cerai sama pelaku, karena tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini sampai meninggal dunia," kata Yusuf lagi.

Soal nasib bayi Rika, Yuda akan merawatnya dengan keluarga.

"Jadi Yuda dan kami keluarga yang merawatnya. Tetap di sini," kata dia.

Beli racun online

Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, racun potas yang diminum oleh korban itu dibeli sejak awal bulan.

Racun itu, kata Haryyo, dibeli oleh Rika melalui toko online pada 2 Desember 2024.

"Di sini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan simpan dalam sebuah botol," jelasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono 

Atas ulahnya, Rika terancam 3 pasal, yakni pertama Pasal 27 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 33 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini