2. Kenaikan Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri
Sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) juga bakal naik menjadi 2,4 persen pada tahun 2025, dari sebelumnya sebesar 2,2 persen.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud (...) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).
Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,2 persen yang merupakan hasil dari 20 persen dikali tarif PPN umum sebesar 11 persen.
Dengan begitu, ketika tarif PPN umum benar-benar akan naik menjadi 12 persen mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan ikut meningkat menjadi 2,4 persen.
Adapun saat terutangnya PPN KMS terjadi ketika mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
Dalam PMK 61/2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Kemudian, kriteria lainnya yang menentukan bangunan tersebut masuk dalam kategori KMS adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,4 persen.
Adapun pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.
Baca juga: Inayah Wahid Kelakar Soal Akun Fufufafa, Mau Berhenti Jualan Sarung: Lebih Cuan Jual Nama Bapak
Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Begini Caranya
3. Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan cukai MBDK pada 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah telah membidik target penerimaan dari kebijakan tersebut dalam APBN 2025.
Pungutan cukai MBDK ini berpotensi menaikkan harga pada minuman berkemasan, sehingga dapat memicu penurunan permintaan barang dan jasa.
4. Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor