Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI e-Money

"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15," kata Dwi.

Contoh kedua, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000, dengan biaya Rp 1.500.

  • Jika tarif PPN 11 persen, maka pajak pertambahan nilai yang dibebankan sebesar 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. 
  • Dengan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka PPN-nya dihitung menjadi 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180.

Serupa dengan ilustrasi pertama, kenaikan tarif PPN menurut DJP hanya sebesar 1 persen, yakni Rp 180 - Rp 165 = Rp 15.

Merujuk contoh di atas, Dwi menyebutkan, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut.

Sebab, PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan isi ulang saldo dan bukan berdasarkan jumlah uang yang diisi ulang.

"Sehingga sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," lanjutnya.

Artikel ini diolah dari Kontan dan Kompas.com

Berita Terkini