TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK se-Jabodetabek terbaru akan berlaku per 1 Januari 2025. Termasuk UMK Bogor 2025.
Kenaikan UMK kabupaten/kota di Jabodebatek yakni 6,5 persen sesuai arahan pemerintah pusat, begitu pula UMK Bogor 2025.
Berikut daftar lengkap UMK se-Jabodetabek Barat tahun 2025:
Berikut rincian UMK di Jabodetabek 2024, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca juga: Daftar Lengkap UMK se-Jabar 2025, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah, UMK Bogor 2025 Urutan Berapa?
Formula baru perhitungan UMP
Perhitungan upah minimum mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 juga akan berbeda.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.
Dalam putusan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t