“Setelah lima tahun litigasi, kami bersyukur atas keputusan hari ini. NSO tidak dapat lagi menghindari pertanggungjawaban atas serangan ilegal mereka terhadap WhatsApp," tulis pihak WhatsApp dikutip dari Theguardian.
Menurut WhatsApp, Pegasus ini telah menyerang dan memata-matai akun WhatsApp jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan masyarakat sipil.
Dengan putusan ini, perusahaan NSO ini secara tegas diberi tahu bahwa tindakan ilegal mereka tidak akan ditoleransi.
NSO Group belum menanggapi atau berkomentar terkait kasus ini.
Dalam putusannya, hakim menemukan bahwa NSO Group melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer AS.
Perusahaan raksasa Apple pun telah mengajukan gugatan serupa terhadap perusahaan tersebut, tetapi membatalkannya pada bulan September.
NSO Group selalu menunda-nunda selama litigasi, menurut putusan hakim.
Hamilton telah memerintahkan NSO Group untuk memberikan kode sumber perangkat lunak mata-matanya itu kepada WhatsApp pada awal tahun 2024.
Namun, dalam putusannya pada hari Jumat, perusahaan tersebut berulang kali tak mematuhi.
Ini menjadi alasan utama hakim mengabulkan permintaan WhatsApp untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
Meskipun gugatan diajukan di California, NSO Group hanya menyediakan kode sumbernya untuk dilihat di Israel oleh warga negara Israel, yang menurut hakim "tidak praktis", menurut putusan tersebut.
NSO Group telah berulang kali mengatakan bahwa klien pemerintahnya mengendalikan penggunaan Pegasus dan bertanggung jawab atas peretasan yang dilakukan.
Tetapi pengajuan dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa hal itu tidak benar.
Perusahaan tersebut terbukti sebagai pihak yang "memasang dan mengekstrak" informasi dengan Pegasus, yang digunakan untuk menyusup tidak hanya ke WhatsApp tetapi juga iPhone untuk mengekstrak gambar, email, dan teks.
Pemerintahan Joe Biden memasukkan NSO Group ke dalam daftar hitam pada tahun 2021 dan melarang lembaga pemerintah AS membeli produknya.