TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keluarga Sandra Dewi dianggap tidak akan jatuh miskin meski Harvey Moeis dipenjara.
Reza Indragiri menganggap 3 pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis tidak masuk akan.
Hakim mempertimbangkan Harvey Moeis bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak terlibat pidana sebelumnya.
Vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 300 triliun dijatuhi oleh Majelis Hakim Eko Aryanto.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar pengganti Rp 210 miliar.
Tapi hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pada Harvey Moeis.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti 3 hal pertimbangan Hakim yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
"Dengan dasar itu ada 3 hal yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis. pertama disebut orang yang sudah sopan, kedua dia punya tangggungan keluarga, dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya," kata Reza di Youtube Diskursus Net.
Menurutnya para terdakwa akan bersikap sopan di depan Majelis Hakim selama sidang.
Oleh karenanya, sepatutnya sikap sopan Harvey Moeis semestinya dianggap hal biasa.
"Penilaian yang berlebihan. Sopannya Harvey Moeis harusnya dinilai biasa saja," kata Reza.
Pertimbangan kedua karena Harvey Moeis memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Vonis Harvey Moeis Disindir Keras Presiden Prabowo, Momen Hakim Senyum Lihat Suami Sandra Dewi Viral
Reza Indragiri berpendapat semestinya hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman Harvey.