Said Didu Pertanyakan Jumlah SHM di Area Pagar Laut Tangerang yang Dibatalkan: Kenapa Cuma 50?

Penulis: Tiara A. Rizki
Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan jumlah sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang yang dicabut pemerintah.

Melalui cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @msaid_didu, Jumat (24/1/2025) pukul 19.21 WIB, Said Didu mengomentari berita soal pembatalan 50 SHM di pagar laut Tangerang.

Ia juga mempertanyakan apa yang terjadi pada SHM di desa lainnya.

Sebab, pemerintah sudah mengungkap, ternyata ada lebih dari 200 SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah yang dipagari di perairan Tangerang.

Kok cuma 50 yg dicabut ? Bagaimana dg Desa lain yg juga melakukan hal yg sama ?

Cuitan Muhammad Said Didu di akun media sosial X (dulu Twitter), @msaid_didu, Jumat (24/1/2025) pukul 19.21 WIB, mengomentari berita soal pembatalan 50 SHM di pagar laut Tangerang. (Twitter/msaid_didu)

50 SHM Dibatalkan Pemerintah

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025).

Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengunjungi daerah tersebut.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” ucapnya, dikutip Kompas.com.

Menurut penjelasan Nusron Wahid, proses menuju pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” imbuhnya.

Setifikat yang dibatalkan tersebut, kata Nusron, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang membantu membongkar pagar laut, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Baca juga: Dedi Mulyadi Heran 800 Hektare Perairan di Bekasi Bersertifikat, Sebut Pagar Laut Menyalahi UU

Baca juga: Lumba-lumba Mati Tersangkut Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Geram, Butuh Bantuan Alat TNI AL

Baca juga: Tak Terima Pagar Laut 30 Km Disebut Hasil Swadaya, Susno Duadji Kompak dengan Nelayan Kholid: Botol!

Pemerintah Ungkap Ada 263 SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Nusron mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar laut sepanjang 30 km ditemukan.

Menurut dia, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan. ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (20/1/2025).

"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," ujarnya.

Nusron menjelaskan, hal ini ia sampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan, salah satunya lewat aplikasi Bhumi, sehingga diketahui lokasinya benar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

Ia pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Nurson berjanji akan menindaklanjuti masalah ini, mencari tahu apakah ada pelanggaran dan meminta pihak yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang dan SHM, Ketika Menteri ATR Benarkan Apa yang Dikatakan Nelayan Kholid

Baca juga: Tokoh-tokoh Besar di Balik Pagar Laut Tangerang, Ada Teman Said Didu: Padahal Dia Aktivis Juga

Sebelumnya Sudah Dicurigai Nelayan Kholid

Kholid adalah nelayan yang saat ini tengah viral dan sangat vokal terhadap polemik pagar laut Tangerang. Ia berasal dari Desa Kronjo, Kecamatan Pontang, Serang, Provinsi Banten.

Dia merupakan salah satu nelayan yang terdampak keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir Pantai Kabupaten Tangerang, Banten hingga 30,16 kilometer panjangnya.

Ketika speak-up soal polemik pagar laut tersebut, salah satu hal yang disinggung oleh Kholid adalah dugaan adanya SHM di dalam petak-petaknya.

Mulanya, Kholid merasa curiga pagar laut Tangerang tersebut dibuat untuk dijual lagi.

"Ini kan ada tanah-tanah kalau dilihat dari atas, ini tambaknya, kemudian dibuat suratnya," ucap Kholid saat diwawancara di stasiun televisi swasta, TV One, Selasa (21/1/2025). 

"Kalau sudah dibuat suratnya terus dijual, penampungnya siapa?" lanjutnya.

Selanjutnya, Kholid menyebut, proyek PIK 2 adalah dalang di balik pagar laut Tangerang yang dalam beberapa bulan terakhir ini telah merugikan para nelayan lokal.

"Masyarakat tahu (pembangunan pagar laut), artinya memang otomatis juga udah pernah ngobrol atas perintah siapa," kata Kholid.

"Kata pekerjanya disuruh PIK 2, proyek PIK 2. Kalau dianggap ini pagar misterius begitu rumitnya, sebenarnya lucu aja saya mah," paparnya.

Lalu, sang presenter TV One bertanya, siapa yang membuat pagar tersebut.

"Ini yang mengerjakan artinya warga juga, nelayan juga?" tanya presenter, Tiara.

Kholid pun menjawab, "Masyarakat yang dibayar, kuli. (Dibayar) Rp100 ribu per hari. Yang bisa melakukan ini, yang pasti ya orang yang banyak duit."

Ia pun memaparkan kecurigaannya, bahwa dalam area pagar laut tersebut sudah ada ratusan SHM yang diplot.

"Justru saya curiga, ini nanti disiapkan SHM, sudah ada 300 SHM. Ini ceritanya gimana?" resah Kholid.

(TribunnewsBogor.com/Tia) (KompasTV)

Berita Terkini