Purwanto mengatakan bahwa suami korban, WS sempat ditangkap setelah dirinya membuat laporan pada Rabu (27/1/2025).
Namun, pelaku yang diperiksa selama 1x24 jam itu dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Katanya saat itu tidak cukup alat bukti, sehingga WS ini dibebaskan. Kami berharap polisi segera melakukan penangkapan terhadap WS ini, karena dialah penyebab adik saya meninggal karena disekap," ujar Purwanto.
Kata Kapolres
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Pihaknya tengah mengejar WS yang diduga sebagai pelaku penyekapan.
"Kasus sedang penyidikan dan sedang dalam penangkapan suaminya," kata Harryo.
Terkait pembebasan WS yang sebelumnya sempat ditangkap, Harryo mengaku akan mengecek kembali alasan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Nanti saya cek ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Cukup Bukti, Suami Diduga Sekap Istri hingga Kurus dan Tewas di Palembang Dibebaskan Polisi".