TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabupaten Bogor menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Data resmi Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat bahwa pada tahun 2024, volume sampah yang dihasilkan mencapai 2.690 ton per hari.
Ironisnya, hanya sekitar 30 persen yang dapat tertangani dengan infrastruktur pengelolaan sampah yang ada.
Sisanya? menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan berbagai lokasi lainnya, menciptakan krisis lingkungan yang tak bisa diabaikan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Bogor berencana mengoperasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo pada Juni 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap TPA Galuga serta meningkatkan persentase sampah yang dapat tertangani dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga terus menggencarkan verifikasi dan pengembangan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), dengan 347 KRL telah diverifikasi pada tahun 2024.
Namun, apakah itu cukup?
Solusi yang lebih sistematis dan berkelanjutan sangat dibutuhkan.
Salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian global adalah ekonomi sirkular berbasis sampah, yang idealnya segera diterapkan di Kabupaten Bogor sejak tahun 2025.
Mengubah Sampah Menjadi Sumber Daya: Konsep Ekonomi Sirkular
Dalam ekonomi linear yang umum digunakan saat ini, barang diproduksi, dikonsumsi, lalu dibuang begitu saja.
Sebaliknya, ekonomi sirkular menawarkan pendekatan di mana barang yang telah digunakan tidak langsung dibuang, tetapi didaur ulang, digunakan kembali, atau diolah menjadi produk baru.
"Jika diterapkan dengan baik, ekonomi sirkular bukan hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,"
Beberapa contoh konkret penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah:
- Aspal plastik: Sampah plastik diolah kembali menjadi material untuk pembangunan jalan raya.
- Pupuk kompos dan biogas: Sampah organik bisa diubah menjadi sumber energi alternatif atau pupuk untuk pertanian.
- Bank Sampah: Warga bisa "menabung" sampah yang memiliki nilai jual, menciptakan sumber pendapatan tambahan.
- Extended Producer Responsibility (EPR): Kebijakan yang mewajibkan produsen mengelola limbah dari produk mereka setelah dikonsumsi.