"Terkait dengan pengukuran yang dilakukan BPN, pak lurah memang menandatangani. Kenapa tanda tangani? karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani," kata Rendy.
Lantaran hal tersebut, pengacara Arsin tegas menyebut bahwa kliennya sebenarnya adalah korban juga dalam kasus pagar laut.
Arsin lantas membongkar siapa pihak ketiga yang memaksanya untuk menandatangani surat untuk penerbitan SHM dan HGB.
"Faktanya klien kami sebagai kepala desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan 2022. Pihak tersebut datang ke Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi seketika," ungkap Yunihar, pengacara Arsin.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Baca tanpa iklan