TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 dijadwalkan akan cair mulai 17 Maret 2025. Berapa besaran THR bagi pensiunan PNS?
Pemerintah sendiri telah mengumumkan jadwal pencairan THR ASN 2025, termasuk bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR Pensiunan PNS 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jadwal pencairan THR Pensiunan PNS 2025 dan besarannya
Dikutip dari laman Kantor Staf Presiden, THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.
Ini berarti, THR Pensiunan PNS 2025 juga akan cair mulai awal pekan depan.
Adapun besaran THR pensiunan PNS 2025 akan setara dengan uang pensiun bulanan.
"Untuk pensiunan, pemberitan THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," jelas Prabowo.
Baca juga: Bacaan Doa dan Zikir Sambut Lailatul Qadar Ramadhan 2025, Catat Amalan di Malam Seribu Bulan
Baca juga: Ramadhan 2025: Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Baca juga: Lebih Praktis, Ini Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online melalui Aplikasi LinkAja
Jumlah THR pensiunan PNS bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 sesuai golongannya sebagai berikut:
1. Pensiunan PNS golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200