Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Lima kios di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dibongkar Satpol PP pada Kamis (27/3/2025).
Saat pembongkaran, Satpol PP juga merazia 190 botol miras yang hendak dijual.
“Total lima yang kita bongkar. Empat kiosnya memang masih aktif menjual miras. Yang satu kiosnya memang sudah kosong,” kata Kepala Bidang Gakkum pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Asep melanjutkan, sebelum dibongkar, kios ini kerap ramai pelanggannya.
Bahkan, kerap dijadikan tempat mangkal pengamen serta anak-anak punk.
Selain itu, izin bangunan dari kios ini pun saat diperiksa tidak ada.
“Satu berdiri diatas tanah negara, kemudian menggunakan daerah milik jalan, kemudian Tidak ada izin sudah jelas itu mah. Yang paling meresahkan terkait banyaknya penjual miras disitu,” ujarnya.
Asep memastikan, pembongkaran kios di Jalan Pancasan ini akan dilanjutkan besok pagi.
Tercatat, masih ada sebanyak 18 kios yang memang tidak berizin.
“Tercatat di Kawasan Pancasan ini ada 23. Lima sudah kita bongkar. 18 sisanya besok akan kita lakukan pembongkaran,” tandasnya.
Ia berharap, pembongkaran kios ini lancar tanpa hambatan.
“Rencananya, pembongkaran akan dilakukan malam hari pada besok,” tandasnya.