Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, bakal dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan sebab warung itu kerap membandel menjual miras padahal sudah dilakukan penyegelan.
“Ke depannya sore ini bakal dibongkar. Karena itu sudah kali kesekian warung itu menjual miras. Kalau sisi pelanggaran warungnya jelas PKL. Itu juga tanah pengairan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di SSA, Rabu (9/4/2025).
Jenal melanjutkan, warung ini memang kerap menjadi langganan razia Pemkot Bogor melalui Satpol PP.
Terakhir, saat Ramadan lalu, Jenal sendiri ikut merazia 250 botol miras di warung ini.
Saat itu pemilik berjanji untuk tidak menjual miras.
Namun, sambung Jenal, beberapa warga melaporkan aktivitas warung itu melalui instagram.
Banyak warga yang ternyata masih membeli miras di warung tersebut.
“Pikir saya waktu itu sudah taubat. Jualan boleh tapi jangan ada miras. Kesini-kesini dapat laporan dari warga melalui DM, warga melaporkan sambil mengirimkan foto antrean motor. Warga minta dicek lagi. Akhirnya kemarin beres rapim pak wali mengijinkan, dan sudahlah bongkar saja,” ujarnya.
Satpol PP sempat juga mengizinkan untuk pemilik warung berjualan.
Satpol PP memberi syarat pemilik warung untuk tidak menjual miras.
“Itu sudah satu tahun membandel. Mereka dirazia tapi kembali menjual miras lagi,” ujarnya.
Saat ini, sebelum dibongkar, Satpol PP menyegel warung tersebut.
“Maka kemarin Satpol PP mengecek dan menyegel,” tandasnya.
Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, warung yang letaknya dengan jembatan sudah disegel Satpol PP.
Garis kuning dipasang di semua areal warung terutama di rolling dor berwarna biru.
Tulisan Segel, terlihat jelas di warung miras tersebut.