Viral di Media Sosial

Viral Curhat Warganet Bayar Pakai Uang Rp75.000 Ditolak Restoran, Ini Penjelasan BI

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG RP75 RIBU DITOLAK - Dalam foto: Ilustrasi bagian belakang uang pecahan Rp75.000,00. Viral video yang memperlihatkan uang pecahan Rp75.000,00 ditolak menjadi alat pembayaran di sebuah restoran cepat saji, bagaimana penjelasan Bank Indonesia (BI)?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral video yang memperlihatkan uang pecahan Rp75.000,00 ditolak menjadi alat pembayaran di sebuah restoran cepat saji, bagaimana penjelasan Bank Indonesia (BI)?

Adapun video tersebut menunjukkan momen saat perekam hendak membayar pesanannya di kasir restoran sembari memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp75.000,00.

Setelah itu, dua lembar Rp75.000,00 diberikan kepada kasir.

Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.

Namun, selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

“Gak bisa kak,” kata sang kasir. 

“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. 

Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. 

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut. 

“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.

Lalu, apakah Rp75.000,00 sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi?

Baca juga: Viral Jenazah Diangkut Mobil Pikap, Dirut RSUD Merasa Malu Hingga Akhirnya Mengundurkan Diri

Baca juga: SOSOK Dokter Residen Viral Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Modus Bejat Pelaku Terkuak Usai Ditangkap

Baca juga: SOSOK Evandra Florasta Viral Salim ke Wasit Usai Lolos Piala Dunia U-17, Profesi Ayahnya Mentereng

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan. 

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12

Berita Terkini