Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual yang Diidap Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL PRIGUNA - Kolase foto: Foto profil resmi Dokter Priguna dan Foto Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Mengenal apa itu Somnofilia (Somnophilia), sejenis kelainan seksual yang diidap pelaku pemerkosaan pendamping pasien, dokter Priguna Anugerah Pratama (31).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengenal apa itu Somnofilia (Somnophilia), sejenis kelainan seksual yang diidap pelaku pemerkosaan pendamping pasien, dokter Priguna Anugerah Pratama (31).

Adapun korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna sejauh ini tercatat sudah mencapai tiga orang.

Modus yang dilakukan Priguna dalam melaksanakan aksi bejatnya adalah membuat korban tidak sadarkan diri,

Sebagai informasi, informasi Priguna mengidap Somnofilia disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Priguna Anugerah Pratama (31) yang sudah memiliki istri itu merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Menurut Kombes Pol Surawan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

Priguna secara sadar atau tahu bahwa dirinya mengidap kelainan seksual.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikolog. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

CARA BEJAT DOKTER PRIGUNA - Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap dalih bejat Priguna Anugerah Pratama (31) saat memperkosa dua korban lainnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Kolase Kompas.com dan Kompas TV)

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Skripsi Jokowi: Beda Ketikan, Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen

Baca juga: Ijazah Palsu Jokowi: Bayar Utang Negara Rp7.000 Triliun Jika Kalah, Tim Hukum Ogah Tunjukkan Asli

Apa itu Somnophilia?

Mengutip Wikipedia, Somnofilia atau Somnophilia berasal dari bahasa Latin somnus "tidur" dan bahasa Yunani philia "persahabatan".

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Klaim Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien Bisa Diselesaikan secara Damai

Somnophilia adalah parafilia di mana seorang individu menjadi terangsang secara seksual oleh seseorang yang sedang tidur atau tidak sadar.

Kamus Psikologi mengkategorikan Somnophilia dalam klasifikasi parafilia predator.

Asal Muasal Istilah Somnophilia

Istilah Somnophilia dicetuskan oleh John Money pada tahun 1986.

Ia menggolongkan kondisi tersebut sebagai jenis fetisisme seksual, yang digambarkan sebagai jenis sindrom: "dari jenis predator-merampok di mana gairah erotis dan fasilitasi atau pencapaian orgasme responsif terhadap dan bergantung pada intrusi" seseorang yang tidak mampu merespons.

Ia menulis bahwa sering kali kondisi tersebut kemudian melibatkan individu yang membangunkan pasangan seksual yang tidak responsif setelah tindakan tersebut dilakukan.

Baca juga: Ada 2 Korban Baru Pelecehan Seksual, Dokter Cabul Priguna Bisa Dijatuhi Hukuman Tambahan Pemberatan

Baca juga: CARA Bejat Priguna Dokter PPDS Lecehkan 2 Korban Lain, Pasien Dibius Lalu Diperkosa di Ruang Operasi

Menurut laman Money, Somnophilia memiliki semacam logika bertahap dengan nekrofilia.

Ia mencirikannya sebagai bentuk "parafilia sembunyi-sembunyi dan mencuri" termasuk kleptofilia.

Money menulis bahwa Somnophilia memiliki korelasi tingkat tinggi dengan tindakan inses sepanjang sejarah.

Kekerasan dapat terjadi akibat kondisi tersebut termasuk penggunaan kekerasan atau penculikan.

Biasanya, orang yang menjadi sasaran tindakan seks oleh penderita Somnophilia adalah orang asing yang sebelumnya tidak dikenal dekat oleh orang tersebut.

Penderita Somnophilia dapat membuat korbannya tidak sadarkan diri dengan membiusnya, atau dapat melakukan hubungan seks dengan seseorang yang mabuk atau tertidur.

Pelaku menjadi tertarik pada gagasan tentang peserta seksual yang tidak dapat menolak ajakannya.

Prevalensi

Sebuah studi tahun 2015 dengan sampel 1.516 partisipan melaporkan bahwa 22,6 persen pria dan 10,8 persen wanita berfantasi tentang "melakukan kekerasan seksual terhadap orang yang mabuk, tertidur, atau tidak sadarkan diri." 

Studi lain tahun 2021 oleh Michael Seto menemukan bahwa 9% partisipannya memiliki minat untuk "berhubungan seks dengan seseorang yang tidak sadarkan diri atau sedang tidur" dan 7,7% terlibat dalam perilaku tersebut. 

Studi ketiga melaporkan bahwa 82% sampelnya memiliki minat untuk terlibat dalam aktivitas seksual konsensual dengan pasangan yang sedang tidur, dan 47% melaporkan minat dalam aktivitas somnofilik nonkonsensual.

Studi-studi ini menunjukkan bahwa fantasi somnofilik lebih umum daripada yang diperkirakan sebelumnya, meskipun kemungkinan bias sampel telah diidentifikasi dalam beberapa di antaranya.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Somnophilia, Kelainan Seksual Dokter PPDS Priguna Pelaku Rudapaksa, Bagaimana Pengobatannya

Berita Terkini