Sudah Tak layak, Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Ditarif Rp 2 Juta Per 5 Jam Pemakaian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPAK LUAR GEDUNG KESENIAN - Gedung Kesenian Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sepi peminat, Senin (14/4/2025). (Muamarrudin Irfani)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kondisi Gedung Kesenian milik Pemerintah Kabupaten Bogor nampak memprihatinkan.

Gedung tersebut dibangun untuk sarana bagi pelaku seni dan budaya di Bumi Tegar Beriman untuk menunjukkan kreatifitasnya.

Namun, bangunan yang berada di pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor itu terlihat jelas dari Jalan Tegar Beriman nampak lusuh dan terbengkalai.

Cat dinding yang memudar hingga sepinya aktivitas membuat gedung tersebut membutuhkan sentuhan dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa mengatakan, gedung tersebut akan direvitalisasi.

"Tahun ini sedang DED (Detail Engineering Design), memang DED-nya bukan di kita, tapi DPKPP perencanaan pembangunannya seperti apa nanti," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Nantinya setelah gedung tersebut dirapihkan, ia mempersilahkan kepada pelaku seni dan budaya untuk memanfaatkannya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pun akan mengkaji kembali terkait retribusi penggunaan gedung tersebit ke depan.

Pasalnya, saat ini jika ingin menggunakan gedung tersebut tarif yang dikenakan yaitu Rp 2 juta untuk lima jam pemakaian.

Biaya tersebut masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

"Kita upayakan lagi kebijakannya, kita rapihkan kembali, kita akan pikiran dengan kebijakan harus berbayar atau tidaknya. Itu nanti kebijakan nya kan dari pak bupati," katanya.

Berita Terkini