Untuk diketahui, nafkah mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istri yang dicerai sebagai bentuk penghibur.
Sementara nafkah iddah adalah nafkah wajib yang diberikan suami kepada istri yang dicerai selama masa iddah.
Sedangkan nafkah madhiyah merupakan nafkah yang seharusnya dibayarkan suami kepada istri, tetapi tidak dibayarkan atau dilalaikan.
Nafkah madhiyah juga bisa disebut nafkah lampau
Namun karena Paula terbukti selingkuh, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madhiyah.
Hak asuh anak
Sementara itu, untuk hak asuh kedua anak mereka, diputuskan untuk diasuh bersama oleh Baim dan Paula.
"Hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Rabu.
Suryana menjelaskan, awalnya Paula sebagai termohon meminta masa pengasuhan anak dibagi masing-masing enam bulan.
"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh bersama. Hanya saja dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon, 6 bulan berikutnya di pemohon," kata Suryana.
Namun, majelis hakim akhirnya menetapkan hak asuh anak Baim dan Paula digilir selama dua minggu sekali.
Dengan demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap harus mencurahkan kasih sayang kepada kedua anaknya bersama.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan perceraian dan hak asuh anak.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t