TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sudah profil Hakim sidang cerai Baim Wong yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).
Hakim sidang cerai Baim Wong juga memiliki harta miliaran.
Mengutip dari web Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hakim sidang cerai Baim Wong bernama Sultan.
Dia mengabulkan permohonan cerai Baim Wong dengan memutuskan bahwa Paula Verhoeven terbukti selingkuh.
"Dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis menyatakan terbukti," kata Humas PA Jakarta Selatan Suryana.
Ia mengatakan Hakim memutuskan bahwa Paula merupakan istri durhaka atau nusyuz.
"Hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," katanya.
Atas putusan sidang cerai tersebut, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan Hakim.
"Melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula.
Ia menilai putusan Hakim dalam sidang cerai Baim Wong adalah salah.
"Majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor (hakim) dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," kata Paula.
Paula Verhoeven menekankan putusan yang menyebut dirinya selingkuh merupakan fitnah.
"Saya cukup sedih ya karena menurut saya, saya ini fitnah ini udah terlalu jauh ya. Dan ini saya punya dua anak laki-laki yang selalu saya jaga mentalnya," katanya.
Baca juga: BELA Paula Verhoeven, Hotman Paris Pertanyakan Bukti Selingkuh: Belum Sah di Mata Hukum
Lantas siapa Hakim sidang cerai Baim Wong ?
Dia adalah Sultan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.