Sukurin! Hukuman Dokter Kandungan Mesum di Garut Bisa Jadi Lebih Berat, Tak Cuma 12 Tahun Penjara

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN DOKTER KANDUNGAN CABUL - Dalam foto: Oknum dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus alias Iril. Terancam 12 tahun penjara, M Syafril Firdaus disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman ini bisa jadi lebih berat apabila makin banyak korban yang melapor.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.

Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.

Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Polisi Kontak Influencer

Sebagai langkah lanjutan, pihak Polda Jabar juga menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban.

Namun, langkah Polda Jabar masih belum mendapat jawaban.

"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra, Kamis (14/4/2025).

Hendra mengatakan bahwa hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, tim Polda Jabar juga sudah menghubungi sejumlah akun media sosial yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual ini.

"Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka," ucap Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat

Berita Terkini