TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib polisi di Pacitan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita kini berada di ujung tanduk.
Oknum polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap PW (21), yang merupakan tahanan wanita.
Ia melakukan aksi bejatnya itu selama tiga hari berturut-turut, yakni 4-6 April 2025.
Aksi pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh Aiptu LC di dalam tahanan.
Aiptu LC saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.
Dengan jabatannya itu, Aiptu LC memiliki kunci ruang tahanan.
Hal itu membuat dirinya bebas kapan pun keluar masuk ruang tahanan korban.
Perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu LC itu kemudian dilaporkan oleh korban ke penyidik.
"Kami duga dilecehkan oleh aparat oknum kepolisian Pores Pacitan," kata Kuasa Hukum Korban, Mustofa Ali dilansir dari TV ONe, Selasa (22/4/2025).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, saat ini kasus dugaan pelecehan seksual itu sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Terduga pelaku yakni Aiptu LC sedang diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Ia mengatakan, anggotanya itu terancam dipecat jika terbukti bersalah.
"Itu (sanksi) tergantung nanti dari sidang kode etik," kata Ayub.
Secara kode etik profesi Polri, pelaku bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.