TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib polisi di Pacitan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita kini berada di ujung tanduk.
Oknum polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap PW (21), yang merupakan tahanan wanita.
Ia melakukan aksi bejatnya itu selama tiga hari berturut-turut, yakni 4-6 April 2025.
Aksi pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh Aiptu LC di dalam tahanan.
Aiptu LC saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.
Dengan jabatannya itu, Aiptu LC memiliki kunci ruang tahanan.
Hal itu membuat dirinya bebas kapan pun keluar masuk ruang tahanan korban.
Perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu LC itu kemudian dilaporkan oleh korban ke penyidik.
"Kami duga dilecehkan oleh aparat oknum kepolisian Pores Pacitan," kata Kuasa Hukum Korban, Mustofa Ali dilansir dari TV ONe, Selasa (22/4/2025).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, saat ini kasus dugaan pelecehan seksual itu sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Terduga pelaku yakni Aiptu LC sedang diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Ia mengatakan, anggotanya itu terancam dipecat jika terbukti bersalah.
"Itu (sanksi) tergantung nanti dari sidang kode etik," kata Ayub.
Secara kode etik profesi Polri, pelaku bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia membenarkan bahwa adanya anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu personil Polres Pacitan, dalam hal ini berinisial LC, diduga melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual atau pencabulan terhadap salah seorang tahanan wanita," kata dia.
Baca juga: CARA Bejat Aiptu Lilik Cahyadi Perkosa Tahanan Wanita, Pegang Kunci Ruangan, Diketahui Polisi Lain?
Dirinya juga mengatakan kalau terduga pelaku saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak kurang lebih seminggu lalu," kata dia.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.
Sanksinya, diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan kode etik profesi Polri.
Bahkan, lanjut Abraham, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC akan dikenakan sanksi tindak pidana lainnya.
Hal ini sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu.
Menurut Abraham, pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban.
Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh Polda Jatim.
"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.
"Dan beliau (kapolda) menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t