TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Debat panas antara pengacara Baim Wong dan pengacara Paula Verhoeven di program televisi tadi malam, Kamis (24/4/2025) jadi sorotan.
Pasalnya dalam perdebatan tersebut, mantan hakim agung turut mengurai pendapatnya atas perbedaan pernyataan kuasa hukum Baim dan Paula.
Bak sepakat dengan pengacara Paula Verhoeven, mantan hakim agung pun menskakmat kuasa hukum Baim Wong.
Persoalan yang didebatkan kubu Baim dan Paula adalah perihal pihak pengadilan yang membocorkan isi putusan sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pihak pengadilan membocorkan ke awak media soal alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.
Yakni karena Paula terbukti selingkuh dan dicap sebagai istri durhaka.
Tak hanya itu, belakangan juga beredar isi surat putusan cerai yang menuliskan bahwa Paula Verhoeven mengidap penyakit parah.
Hal tersebut sontak membuat Paula Verhoeven gusar merasa nama baiknya tercoreng.
Atas hal-hal buruk yang menimpa kliennya, pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma pun membela ibu dua anak itu.
Menurut Alvon, pihak pengadilan terlebih hakim tidak boleh membocorkan informasi terkait detail putusan cerai seseorang kepada publik.
Mendengar hal tersebut, pengacara Baim Wong yakni Fahmi Bachmid pun protes.
"Di dalam kode etik yang dibuat sama Mahkamah Agung kemudian Komisi Yudisial, salah satunya mengatakan apabila itu mau disampaikan oleh berwenang itu hanyalah tentang prosedur, artinya itu sudah mengomentari," ungkap Alvon Kurnia Palma, dilansir TribunnewsBogor.com dalam tayangan tv one news, Jumat (25/4/2025).
"Keliru, keliru," timpal Fahmi Bachmid.
"Baca, kalau mau pinter baca," ujar Alvon.
Diungkap Alvon, hasil putusan cerai seseorang itu harusnya hanya diberikan kepada pihak terkait, bukan untuk konsumsi publik.
Namun kata Fahmi, pihak pengadilan sejatinya tidak membocorkan isi putusan cerai Baim dan Paula.
Lagipula diakui Fahmi, putusan cerai Baim dan Paula terbuka untuk umum.
"Kita mempertanyakan bahwa yang namanya putusan pada saat itu hanya diberikan pada para pihak. Tapi saat ini malah keluar, itu belum dipublish, muncul. Yang mungkin menyebarkan itu cuma tiga, penggugat, termohon, dan pengadilan. Pertanyaannya siapa? itu yang kita laporkan ke Komisi Yudisial," ungkap Alvon.
"Tidak ada yang dibocorkan. Putusannya itu terbuka untuk umum," imbuh Fahmi.
"Seorang pengadil yang bijaksana harus mempertimbangkan ke depannya seperti apa. Ini untuk anak-anak ya. Yang di-share itu cuma satu lembar, enggak berkaitan dengan lembar selanjutnya, itu yang kita komplain," sangkal Alvon.
Baca juga: SINDIRAN Pedas Hotman Paris ke Baim Wong, Sayangkan Soal Paula Idap Sakit Kronis: Kenapa Kamu Tega?
Mendengar dua pengacara tersebut debat panas dan ogah mengalah, mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun pun angkat bicara.
Setuju dengan Alvon, Gayus Lumbuun menyebut sejatinya ada undang-undang lain yang berkaitan dengan hasil putusan sidang cerai seseorang, yakni UU ITE.
"Tiap-tiap undang-undang itu mengatur wilayah masing-masing. Saya akan menggunakan UU tentang informasi transaksi elektronik. Menyiarkan hal-hal yang menyangkut pribadi orang itu dilarang. Artinya hakim boleh menyantumkan dipertimbangan seperti itu, tidak untuk disiarkan karena ada wilayah UU lain yaitu UU ITE. Itu harus dihormati. Kalau itu menyimpang dari undang-undang yang leks spesialis, ITE itu leks spesialis," ungkap Gayus Lumbuun.
Belum selesai Prof Gayus mengurai penjelasan, pengacara Baim langsung melakukan interupsi tanpa izin.
Mengetahui hal itu, Alvon pun geram.
"Dengerin dong gimana sih, dengerin, ini prof loh, anda gimana," ujar Alvon.
"Supaya tahu maksudnya apa," ucap Fahmi.
Kembali menginterupsi Prof Gayus, Fahmi pun mengurai penjelasan singkat.
Namun penjelasan Fahmi itu justru ditertawakan Prof Gayus.
Mantan hakim itu pun men-skakmat Fahmi dengan menjelaskan perihal aturan perundang-undangan tentang UU ITE.
"Saya bicara dulu supaya semua paham. Kalau saya salah, salahkan saya, di mana salahnya," kata Gayus Lumbuun.
"Yang prof maksud itu adalah subjeknya prof. Karena di dalam pemberitahuan kemarin tidak ada ," imbuh Fahmi.
"Saya boleh bicara dulu," ujar Gayus.
Kembali mengurai penjelasan, Prof Gayus menyebut dirinya tidak berhak ikut campur atas kewenangan hakim.
Namun sejatinya terkait dengan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan oleh pengadilan terkait putusan cerai Baim dan Paula itu sudah masuk ke ranah UU ITE.
Artinya menurut Prof Gayus, sebenarnya pihak pengadilan tidak boleh menyebarkan informasi rinci soal alasan perceraian seseorang kepada publik terlebih sosoknya adalah publik figur.
Meskipun subjek alias nama sosok yang dibocorkan putusan cerainya disamarkan atau tidak disebutkan, menurut Prof Gayus hal itu tidak dibenarkan.
"Setiap undang-undang itu memiliki wilayah, hakim berhak menyantumkan apa saja. Saya tidak berhak mencampuri wilayah hakim yang ditentukan UU. Tapi mengenai menyiarkan hak privat dalam kondisi apapun, itu ada larangannya menurut ITE. Jadi ITE harus dihormati. Dilarang menyiarkan hak privat yang tanpa izin," ungkap Prof Gayus Lumbuun.
"Meskipun tanpa ada subjek (nama pemohon dan termohon), kalau menurut pengacara Baim?" tanya pembawa acara.
"Subjek dan objek itu bagian dari isi undang-undang itu. Ada objek juga, objek atau subjek itu tunduk terhadap undang-undang. Baik terkait orangnya maupun hal yang disampaikan. Jadi ini publik supaya tahu. Walaupun dipertimbangan (hakim tentang) 'istri durhaka', apakah boleh disiarkan? apakah boleh itu disiarkan?" kata Prof Gayus.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t