Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka membenarkan adanya hubungan pacaran.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dapat dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita akan melihat jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian bayi tersebut, baik itu fisik maupun psikis dan penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal pasti hukumannya berat," tandasnya.
Driver ojol bernama Yusuf Ansari mengaku hanya mengantarkan paket setelah permintaan pelanggan.
"Dia hanya minta kirim barang, (terduga pelaku) ngomong 'bang nanti rumahnya di dekat masjid, atas nama P," ucap Yusuf menirukan perkataan pelanggan, Kamis.
Setelah tiba di lokasi pengiriman, Yusuf membuka tas dan menemukan bayi terbungkus selimut hijau.
Yusuf kemudian menghubungi pengirim, namun nomornya tidak aktif.
"Saya juga chat juga, tapi gak bisa dichat lagi," imbuhnya.