Gajinya Tak Dibayar Selama 3 Bulan, Wanita di Jaksel Curi Aset Kantor, Jual AC hingga Motor

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARYAWAN MENCURI KARENA TAK DIGAJI - katyawan curi handphone kantor karena 3 bulan tak digaji

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Bulan Gajinya Tak Dibayar, Perempuan Ini Curi Ponsel Kantor, Kini Terancam 9 Tahun Penjara, 

Berita Terkini