TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Proyek perumahan real estate di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.
Sempat disegel Satpol Pp Kabupaten Bogor karena tak berizin proyek pembangunan perumahan ternyata diam-diam kembali dilanjutkan.
Ibnu Sakti Mubarok, warga sekitar merasa kecewa dengan lemahnya pengawasan sehingga perumahan tak berizin itu kembali dilanjutkan.
Pria yang merupakan ketua Jaringan Publik itu mengecam tindakan pelepasan segel bangunan.
“Tanggapan Terkait Pelepasan Segel Kami mengecam tindakan pelepasan segel yang dilakukan tanpa disertai proses yang transparan dan akuntabel. Ini mencederai upaya penegakan hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap proses pengawasan proyek bermasalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, kegiatan yang dilakukan terutama pembangunan perumahan itu merupakan tindakan ilegal,
“Belum Adanya Izin Proyek Beraktivitas Kembali Sampai saat ini, proyek yang dimaksud belum mengantongi izin resmi untuk kembali beroperasi. Aktivitas yang dilakukan dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif dan potensial melanggar hukum,” tegasnya.
Ibnu yang mewakili warga pun berharap agar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kembali bergerak melakukan peninjauan.
“ Kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Kami mendesak Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap permasalahan ini. DPRD harus turun langsung dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan investor semata,” pungkasnya.