Penyegelan Perumahan Bodong di Parungpanjang Bogor Hanya Formalitas, Proyeknya Tetap Jalan

Penulis: Yudistira Wanne
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perumahan Anugerah Parungpanjang di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali dilanjutkan.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Kegiatan pada proyek Perumahan Anugerah Parungpanjang di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali dilanjutkan. 

Dilanjutkannya proyek pembangunan perumahan real estate itu membuat warga sekitar bertanya-tanya. 

 Sebab sebelumnya lokasi proyek perumahan tersebut disegel Satpol PP Kabupaten Bogor dengan dalih perizinan belum lengkap. 

Namun pada kenyataannya, proyek perumahan real estate tersebut secara diam-diam kembali dikerjakan. Sedangkan garis kuning tanda penyegelan pun sudah menghilang. 

Menyikapi persoalan yang ada, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Dede Suhendra bereaksi.

Pria yang karib disapa Kang Delon itu meminta pihak pengelola perumahan untuk tidak beraktivitas selama perizinan belum rampung. 

“Kalau izinnya belum tuntas, saya minta pembangunan dihentikan dulu,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

 “Jika sudah lengkap baru mulai lanjut bekerja. Peraturan harus dijalankan. Jangan tidak ada izin tapi masih lanjut bekerja,” tambahnya. 

 Sebelumnya, Ketua Jaringan Kebijakan Publik, Ibnu Sakti Mubarok merasa kecewa dengan lemahnya pengawasan sehingga perumahan tak berizin itu kembali dilanjutkan. 

Dia mengecam tindakan pelepasan segel bangunan. 

“Tanggapan Terkait Pelepasan Segel Kami mengecam tindakan pelepasan segel yang dilakukan tanpa disertai proses yang transparan dan akuntabel. Ini mencederai upaya penegakan hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap proses pengawasan proyek bermasalah,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, kegiatan yang dilakukan terutama pembangunan perumahan itu merupakan tindakan ilegal. 

“Belum Adanya Izin Proyek Beraktivitas Kembali Sampai saat ini, proyek yang dimaksud belum mengantongi izin resmi untuk kembali beroperasi. Aktivitas yang dilakukan dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif dan potensial melanggar hukum,” tegasnya. 

Ibnu yang mewakili warga pun berharap agar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kembali bergerak melakukan peninjauan. 

“Kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Kami mendesak Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap permasalahan ini. DPRD harus turun langsung dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan investor semata,” pungkasnya.

Berita Terkini