Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemertintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) guna penataan kawasan.
Penertiban dilakukan di sepanjang pinggitan Jalan Raya Bogor mulai dari perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bogor hingga perbatasan Depok.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan baik dari unsur pemerintah daerah hingga aparat dari TNI-Polri.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggan mengungkapkan, dalam proses penertiban personel dibagi dua tim.
"Tim pertama menertibkan bangunan mulai dari Cilodong sampai dengan Fly Over Cibinong di sepanjang bantaran Kali Baru. Tim kedua penyisiran dimulai dari Toyota Cibinong Sampai Dengan Perbatasan Kota Bogor," ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Dari hasil penertiban tersebut, tim pertama membongkar 89 bangunan semi permanen milik PKL yang tak memiliki izin.
Kemudian tim kedua menertibkan 153 bangunan semi permanen dan terapat 37 bangunan sudah dibongkar secara mandiri di antaranya 6 posko organisasi masyarakat (ormas) dari berbagai organisasi.
"Total yang berhasil ditertibkan mulai dari perbatasan Kota Depok sampai Kota Bogor sebanyak 242 bangunan," ungkapnya.