Polemik Pembangunan MIAH Kota Bogor Kembali Bergulir, Pemkot Tetapkan Status Konflik Skala Kota

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PEMBANGUNAN MASJID - Pertemuan Forkopimda di Balai Kota Bogor saat membahas problem pembangunan MIAH, Selasa (17/6/2025) malam.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat HIdayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) Kota Bogor kembali bergulir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status konflik skala kota.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penetapan status itu dilakukan untuk membuka ruang dialog dan mencegah potensi gesekan sosial yang lebih besar.

“Setelah melalui proses konsultasi baik dengan unsur Forkopimda kemudian melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Bogor pada akhirnya kami menetapkan bahwa pemerintah Kota Bogor melaksanakan langkah penetapan status keadaan konflik skala kota,” kata Dedie Rachim kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (17/6/2025) malam.

Dedie Rachim melanjutkan, penetapan status ini berlaku sampai 90 hari kedepan.

Saat status ini diterapkan, Dedie Rachim mengimbau agar semua masyarakat dan tokoh agama tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait polemik ini.

“Harus mengedepankan dialog yang damai.  Dan Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjaga stabilitas sosial demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman harmonis dan saling menghargai,” ujarnya.

Pemkot pun akan menutup kembali kawasan pembangunan MIAH ini.

Pemkot juga akan membatasi akses masuk ke lokasi sehingga tidak ada pihak yang masuk sembarangan.

“Lalu pelaksanaan proses mediasi yang berorientasi pada musyawarah dan mufakat dengan hasil yang mengikat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kedamaian,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik pembangunan ini sudah terjadi sejak tahun 2016.

Pemerintah Kota Bogor saat itu mengeluarkan izin mendirikan bangunan yang direspons oleh masyarakat di sekitar lokasi masjid dengan berbagai penolakan.

Dengan adanya penolakan dan diperkirakan dapat menimbulkan semacam kondisi gangguan yang tidak kondusif maka saat itu Pemkot Bogor membekukan izin mendirikan bangunan.

Saat itu pengurus dari MIAH merespons dengan melaksanakan sebuah langkah hukum ke pengadilan tata usaha negara (TUN).

Halaman
12

Berita Terkini