Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat HIdayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) Kota Bogor kembali bergulir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status konflik skala kota.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penetapan status itu dilakukan untuk membuka ruang dialog dan mencegah potensi gesekan sosial yang lebih besar.
“Setelah melalui proses konsultasi baik dengan unsur Forkopimda kemudian melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Bogor pada akhirnya kami menetapkan bahwa pemerintah Kota Bogor melaksanakan langkah penetapan status keadaan konflik skala kota,” kata Dedie Rachim kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (17/6/2025) malam.
Dedie Rachim melanjutkan, penetapan status ini berlaku sampai 90 hari kedepan.
Saat status ini diterapkan, Dedie Rachim mengimbau agar semua masyarakat dan tokoh agama tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait polemik ini.
“Harus mengedepankan dialog yang damai. Dan Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjaga stabilitas sosial demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman harmonis dan saling menghargai,” ujarnya.
Pemkot pun akan menutup kembali kawasan pembangunan MIAH ini.
Pemkot juga akan membatasi akses masuk ke lokasi sehingga tidak ada pihak yang masuk sembarangan.
“Lalu pelaksanaan proses mediasi yang berorientasi pada musyawarah dan mufakat dengan hasil yang mengikat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kedamaian,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik pembangunan ini sudah terjadi sejak tahun 2016.
Pemerintah Kota Bogor saat itu mengeluarkan izin mendirikan bangunan yang direspons oleh masyarakat di sekitar lokasi masjid dengan berbagai penolakan.
Dengan adanya penolakan dan diperkirakan dapat menimbulkan semacam kondisi gangguan yang tidak kondusif maka saat itu Pemkot Bogor membekukan izin mendirikan bangunan.
Saat itu pengurus dari MIAH merespons dengan melaksanakan sebuah langkah hukum ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
TUN memutuskan pada tanggal 12 Agustus 2020 bahwa pembangunan masjid dapat dilaksanakan kembali.
“Namun demikian kondisi di lapangan tidak kondusif dan berbagai unsur masyarakat melakukan langkah-langkah penolakan sehingga pemerintah Kota Bogor pada saat itu mengeluarkan lagi langkah pembekuan dari izin mendirikan bangunan,” ujarnya.
Untuk mencarikan solusi bagaimana ujung dari permasalahan ini bisa kita akhiri dengan baik dan damai, pemerintah Kota Bongor sudah menunjuk Pusat Mediasi Nasional supaya dilakukan langkah-langkah dialog yang konstruktif.
Tujuannya adalah mencari kesepakatan-kesepakatan karena kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang ditawarkan oleh pemerintah Kota Bogor antara lain yang memindahkan lokasi masjid.
Lalu, menyelenggarakan proses pengurusan masjid dalam bentuk DKM secara bersama-sama, kemudian menawarkan untuk apabila memungkinkan lahan atau aset tersebut dibeli oleh pemerintah Kota Bogor.
“Pusat mediasi nasional belum berhasil untuk melanjutkan satu tahapan pembicaraan atau dialog yang konstruktif tadi dan pada saat ini kondisinya semakin kurang kondusif, karena masyarakat dan juga pihak yayasan masih memaksakan untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang berbeda lah, berbeda cara pandang,” tandasnya.