Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial AA (30) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan sabu-sabu yang sudah dibungkus menggunakan pembalut wanita.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
AA kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pasir Kuda dan Empang.
“Dari situ, Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan,” kata Ipda Eko dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Saat melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satnarkoba melihat laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan AA.
Saat itu gerak gerik dia mencurigakan dan sedang duduk di atas motor.
“Lokasinya di pinggir jalan. Saat itu juga diamankan," ujarnya.
Saat itu, dilakukan introgasi dan juga penggeledahan terhadap AA tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Namun, ketika polisi memeriksa handphone terdapat petunjuk untuk AA mengambil sabu.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya akan mengambil sabu," jelasnya.
Polisi berhasil mendapatkan sabu dari bawah pagar rumah berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita.
Polisi pun menggeledah kamar kostnya dan ditemukan 1 bungkus plastik kosong, 1 sedotan dan lainnya.
"Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara tempel," tambahnya.
Adapun total barang bukti narkoba sabu yang berhasil diamankan sebanyak 62 gram bruto.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 amAyat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota," tandasnya.