Ito mengakui bahwa memang ada beberapa pejabat di Indonesia yang biasanya memiliki senjata api.
Baca juga: JAWABAN KPK Soal Nasib Bobby Nasution Usai Anak Buahnya Kena OTT, Berani Periksa Menantu Jokowi ?
Seperti bendahara, pemilik bank, atau profesi rawan lainnya tapi tetap harus ada izin.
Namun untuk kasus Topan Ginting, menurutnya perlu di dalami lagi karena dia menemukan adanya sejumlah kejanggalan.
"Tapi Kalau Saudara TG (Topan Ginting) ini, saya kira ini yang perlu didalami, karena kalau saya melihat senjatanya kelihatan bukan merupakan senjata yang baru, karena pada umumnya senjata yang dimiliki adalah senjata yang memang kondisinya masih baik," katanya.
Ito pun curiga bahwa pistol Baretta yang dimiliki Topan Ginting ini tidak memiliki izin.
"Mudah-mudahan saya tidak mendahului penyidik ya, mohon maaf kalau saya salah, tapi menurut saya kalau melihat senjata yang ditayangkan di media, kemudian status yang bersangkutan yang hanya kadis PUPR, itu saya saya kira tidak ada urgensi sama sekali yang bersangkutan bisa memegang senjata api tersebut. Tapi tentunya nanti didalami lagi yang bersangkutan memiliki izin atau tidak," kata Ito.
"Saya kalau melihat dari pada pengalaman saya ini janggal sekali, tadi saya sampaikan, kalau pendapat secara pribadi, kelihatannya saya meragukan bahwa yang bersangkutan ini memiliki izin," ungkapnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t