Apalagi, lanjut dia, kasus itu sudah jadi atensi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
"Tapi kita bergerak cepat respon terhadap informasi tersebut," ucap dia.
Propam Polda Jawa Tengah juga masih melakukan penyelidikan soal kebenaran informasi tersebut.
"Dan sekarang masih berproses, nanti perkembangannya nanti kita informasikan kepada rekan-rekan semua," tambah Artanto.
Terandam Dipecat
Atas perbuatannya itu, Bripda Bagus Yoga Ardian terancam dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bagus diduga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online.
Hal itu membuatnya viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan segera dilaksanakan sidang etik.
"Kalau KEP (Kode Etik Profesi) itu pasal atau pelanggaran yang paling berat dikenakan adalah PTDH," kata Artanto, Jumat (4/7/2025).
Saat ini, kasus Bripda Bagus sudah menjadi atensi pimpinan. Untuk itu, kasus tersebut akan segera diproses dengan cepat.
"Secepatnya (KEP). Karena ini atensi pimpinan berkaitan dengan profesionalisme anggota tersebut," ujarnya.
Selain PTDH, Bagus juga bisa dijerat dengan hukuman lain seperti penempatan khusus dan penundaan kenaikan pangkat.
"Namanya kategori nanti kita lihat di sidang ya," tambahnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t