Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Satpol PP Kabupaten Bogor merazia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dengan mendatangi lima toko yang menjual minum-minuman keras.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan, razia minuman beralkohol tanpa izin tersebut dilakukan pada Rabu (23/7/2025) siang hingga sore hari.
"Kegiatan hari ini menargetkan warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin yang sebelumnya sudah di pantau oleh satpol pp Kecamatan Ciawi," ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Di lokasi pertama tepatnya di Jalan Raya Veteran III, Desa Cibedug, petugas mendatangi toko jamu dan didapati menjual miras dari berbagai merek dengan jumlah 91 botol.
Pada lokasi kedua, petugas mendatangi warung klontong yang berada di Jalan Raya Sukabumi, Desa Telukpinang, di lokasi tersebut petugas mengamankan 113 botol miras tanpa izin.
Kemudian di lokasi ketiga di Jalan Sukabumi, Desa Teluk Pinang, petugas mendatangi warung jamu yang menjual miras tanpa izin berjumlah 109 botol.
Berikutnya di lokasi keempat petugas mendatangi warung depot jamu yang berada di Jalan Raya Sukabumi, Warung Nangka, di lokasi tersebut petugas mengamankan 28 botol miras tanpa izin.
Lalu di lokasi terakhir petugas mendatangi warung jamu soponyono di Jalan Raya Ciawi Bendungan, pada lokasi tersebut petugas mengamankan 316 botol miras dari berbagai merek.
"Dari kelima lokasi yang menjadi target pada hari ini, petugas berhasil mengamankan total 657 botol miras tanpa izin dari berbagai merek," ungkapnya.
Setelah didata, barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin tersebut disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.