Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Satpol PP Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor membongkar bangunan di Kampung Kaungluwuk, Desa Leuwibatu.
Sekitar 58 hektar bangunan yang diperuntukkan sebagai ternak ayam itu dibongkar karena tak memiliki izin.
Bahkan peternakan ayam tak berizin itu keberadaannya dikeluhkan warga setempat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat dengan adanya pembangunan ternak ayam yang tidak memilik izin. Maka Anggota Satpol PP menghentikan kegiatan sebelum pihak perusahaan menempuh perizinan yang berlaku," ujar Kasi Trantib Kecamatan Rumpin, Suwardi," Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Sekdes Desa Leuwibatu Ahmad Guntur membenarkan bahwa peternakan 58 hektar itu belum memiliki izin.
Guntur melanjutkan bahwa sebelumnya pihak Pemdes Leuwibatu sudah memberi imbauan. Hanya saja imbauan itu tak digubris.
"Sudah ditegur, jawabnya Senin disampaikan ke bos, ternyata Senin tidak ada jawaban. Bilangnya ketemu bos jam 3 sore," ungkapnya.
"Di lokasi ada kegiatan, padahal sudah diminta agar jangan ada kegiatan. Tidak ada izin lingkungan, AJB," tambahnya.
Tak hanya itu, Guntur juga mengatakan bahwa warga mulai geram dengan aktivitas peternakan.
"Warga sempat mau demo tapi saya tahan, kita tempuh selesaikan secara musyawarah dulu," pungkasnya.