Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 12 orang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor).
Mereka beraksi sepanjang bulan Juli 2025 di berbagai wilayah Kota Bogor.
Total kendaraan bermotor yang berhasil dicuri oleh para pelaku ini sebanyak 10 unit.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, 12 orang pelaku itu AP, Y, I, TH, H, D, RA, RR, R, AA, AO, dan RH.
Mereka saat mencuri berkelompok yakni sebanyak dua atau tiga orang.
"Satu sebagai pemantau, satu orang sebagai eksekutor, satu orang lagi sebagai joki untuk membawa kendaraan hasil curian," kata AKP Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (6/8/2025).
Saat menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci leter T.
Kunci leter T ini untuk merusak kunci kontak motor milik korban.
Pelaku ada yang berperan untuk mengawasi keadaan sekitar dan ada juga yang bertugas untuk membawa motor hasil curiannya.
“Para pelaku tersebut biasa beraksi pada saat warga sudah tertidur lelap di jam 02.00 dini hari sampai pukul 05.00 pagi, dan biasa beraksi di pemukiman warga sampai area perkantoran,” ujarnya.
Untuk motifnya sendiri, pelaku ini mencuri untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya," ucapnya.
Pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Aji mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor agar berhati-hati untuk menjaga kendaraannya.
"Jangan sampai menjadi korban pencurian, karena setiap pencurian pasti ada kesempatan, maka apabila ada informasi terkait pencurian silakan sampaikan ke Polresta," tandasnya.