Lampu Lalin di Simpang Ekalos Bogor Dinonaktifkan, Pejalan Kaki Tak Bisa Lagi Gunakan Zebra Cross

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZEBRA CROSS DI BOGOR - Foto penyeberangan zebra cross di Simpang Ekalokasri, Kota Bogor, Rabu (6/8/2025). Zebra cross atau penyeberangan orang di Simpang Ekalokasari tidak bisa digunakan oleh pejalan kaki pasca lampu lalu lintas dinonaktifkan Dishub.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Lampu lalu lintas atau traffic light di Simpang Ekalokasari atau Ekalos, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dinonaktifkan.

Zebra cross atau penyeberangan orang tidak bisa digunakan oleh pejalan kaki.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, zebra cross di persimpangan seharusnya tidak ada.

“Tentu salah satunya adalah penyebrangan jalan. Kita tetap di wilayah simpang tidak boleh ada penyeberangan,” kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (6/8/2025).

Meski begitu, personel dinas perhubungan (Dishub) akan membantu pejalan kaki yang hendak menyeberang.

Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bogor Kota.

“Tetapi kita akan bantu fasilitasi dengan fasilitas kita di siang hari. Jajaran dari dinas lalu lintas tentu nanti bekerja sama dengan kepolisian akan sama sama memfasilitasi,” ujarnya.

Para pejalan kaki yang hendak menyeberang dari arah Mal Ekalokasari maupun dari Damkar Kota Bogor nantinya dipastikan tidak akan terganggu.

“Bukan hanya untuk penyebrangan jalan tetapi juga delay vactor afa angkot yang ngetem ada PKL dan sebagainya kita sterilkan,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, kemungkinan lampu lalu lintas yang dinonaktifkan ini akan dipermanenkan.

“Kita lihat seminggu lagi. Kemungkinan kalau bagus kita akan permanenkan,” tandasnya.

Berita Terkini