TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasangan suami dan istri berinisial AAY (26) dan FT (25) tega menganiaya anak kandungnya MA (4) hingga meninggal dunia.
Menganiaya adalah tindakan memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang, kejam, atau menyakitkan, baik secara fisik maupun mental.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jombang Raya Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tangerang Selatan adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Terletak sekitar 30 km di sebelah barat daya Jakarta.
MA terlampau sering mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya.
Akibat perkataan anaknya itu, kedua orang tuanya menganiaya korban berkali-kali.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan AAY menganiaya anaknya sebab kesal terhadap korban mengucapkan kata-kata kasar saat ditegur.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap bertengkar dengan ibunya.
AYY sebagai kepala keluarga tak kuasa menahan emosi saat melihat anaknya menentang ibunya.
Bukannya memberikan edukasi, AYY justru bertindak di luar nalar.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar," kata AKBP Victor dalam keterangan, Sabtu (9/8/2025).
Penganiayaan tidak cuma dilakukan satu kali, tapi sampai enam kali.
Korban memiliki adik yang baru berusia satu tahun.
Kedua orang tuanya juga emosi saat korban menolak mengajak main adiknya.
Korban dipukul didorong dan diperlakukan keji dan saat menangis didiamkan oleh kedua tersangka.