Nasib Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kejiwaannya Dipertanyakan, di Tahanan Tak Ada yang Jenguk

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEGAWAI BPS DIBUNUH: Tangkapan layar momen Hanafi, pembunuh pegawai BPS senyum semringah di pelaminan. Kejiwaan Aditya Hanafi dipertanyakan usai nekat membunuh Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejiwaan Aditya Hanafi dipertanyakan usai nekat membunuh Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara.

Hanafi diketahui usai membunuh itu malah melangsungkan pernikahan dengan rekan kerja korban, Almira.

Dalam foto dan video yang beredar, Hanafi terlihat bahagia setelah menghilangkan nyawa yang masih rekan kerjanya tersebut.

Sehingga kondisi kejiwaan Hanafi rencananya akan diperiksa.

Hal ini disampaikan Kapolsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara Ipda Habiem Ramadya, Rabu (13/8/2025).

Tes kejiwaan ini merupakan arahan dari Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah.

"Hari ini kita sudah menyurat ke Biro SDM Polda Maluku Utara terkait perihal yang dimaksud," kata Ipda Habiem dikutip dari TribunTernate.com.

Dia mengatakan bahwa tes kejiwaan ini dilakukan untuk mempercepat tahapan proses selanjutnya.

Selama di dalam tahanan Polres Halmahera Timur, kata Kapolsek, Hanafi sama sekali belum ada yang menjenguknya sejauh ini.

"Tidak ada, tapi saya pastikan proses penyelidikan kasus ini terus berjalan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa polisi saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Perkembangan atas kasus pembunuhan yang heboh ini akan disampaikan lain hari.

Dalam perkembangan kasus ini, terakhir Polisi telah memanggil istri dari Hanafi sekaligus rekan kerja korban.

Namun polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap istri dari pelaku tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti yang ditemukan polisi.

Belum disimpulkan apakah Almira juga terlibat atau tidak dengan pembunuhan tersebut.

"Sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan bagaimana pelaku ini dalam judi online maupun pinjaman online tersebut," kata Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, Selasa.

"Jadi perkembangan-perkembangan masih dilakukan secara intensif dari semua saksi yang hadir," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hanafi terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban.

Hanafi disangkakan dengan pasal pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana.

"Tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Bobby Kusuma.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Dijadwalkan Tes Kejiwaan

Berita Terkini