TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- BPJS Kesehatan Cabang Bogor mengklaim sudah membayar semua klaim yang diajukan RSUD Kota Bogor.
BPJS Kesehatan Cabang Bogor juga membantah menjadi penyebab keuangan RSUD Kota Bogor merugi dan memiliki utang banyak
"Kami (BPJS Kesehatan) tidak pernah menunda Klaim RSUD Kota Bogor jika semua persyaratan klaim lengkap dan pasti kami bayar," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M Sambas dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, seluruh klaim yang diajukan oleh rumah sakit pasti akan dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan jika lengkap maka akan dilakukan pembayaran ke rumah sakit dalam rentang waktu maksimal 15 hari kalender sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, kata Sambas, jika persyaratan tidak lengkap maka klaim dikembalikan untuk dilengkapi untuk kemudian diajukan kembali pada pengajuan bulan berikutnya.
“Jadi semuanya berproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan tentunya jika klaim yang diajukan dikembalikan setelah diverifikasi akibat kelengkapan berkas klaim yang belum terpenuhi, maka pembayarannya pun pasti akan tertunda,” katanya.
Untuk diketahui, pending klaim terjadi ketika berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap atau memerlukan data tambahan.
Sementara dispute klaim terjadi ketika ada perbedaan antara data yang diajukan oleh rumah sakit dengan data yang seharusnya diterima oleh BPJS Kesehatan terkait pelayanan atau tindakan klinis.
“Rata-rata pembayaran 1 siklus klaim ke RSUD Kota Bogor setiap bulannya adalah kisaran Rp24 miliar sampai Rp26 miliar dan bahkan ada beberapa kali kami membantu percepatan klaim pending dan susulan diluar siklus utama, untuk membantu cashflow rumah sakit,” jelas Sambas.
Melengkapi informasi diatas, Sambas menyampaikan bahwa klaim yang sudah dibayarkan ke RSUD Kota Bogor.
Periode Januari hingga Juni 2025 mencapai sekitar Rp120 Miliar lebih, yang terdiri dari layanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) kisaran Rp80 Miliar dengan lebih dari 12.000 kasus.
Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) kisaran Rp40 miliar dengan jumlah lebih dari 150.000 kasus, dimana seluruh klaim bulan pelayanan Januari dan Februari 2025 telah sepenuhnya selesai baik klaim reguler, susulan maupun pending.
Sementara Klaim pending bulan Maret-April 2025 baru diajukan RSUD Kota Bogor pada Juli 2025, klaim pending bulan Mei 2025 sedang dalam proses revisi oleh pihak rumah sakit yang seharusnya akan diajukan kembali pada September 2025 dan klaim pending Juni 2025 kemungkinan akan direvisi oleh pihak rumah sakit dan diajukan kembali pada Oktober 2025.
Sambas menambahkan bahwa penting untuk dipahami bahwa klaim pending tersebut terjadi karena belum terpenuhinya kelengkapan berkas dari pihak rumah sakit, dan baru akan dibayarkan sesuai nilai hasil verifikasi selambatnya 15 hari kalender jika telah diajukan kembali oleh pihak rumah sakit dan dinyatakan lengkap setelah sebelumnya melalui penyempurnaan dokumen dan validasi ulang oleh pihak rumah sakit.
Terkait beredarnya informasi bahwa BPJS Kesehatan belum membayar klaim RSUD Kota Bogor ini, BPJS Kesehatan telah melakukan audiensi dengan Walikota, Sekda beserta jajaran di Balai Kota pada tanggal 24 Juli 2025 lalu.