1.860 botol miras beralkohol di atas lima persen atau Golongan B dan C berhasil disita.
Pantauan TribunnewsBogor.com, sidak ini dilakukan mulai dari Rabu (20/8/2025) sampai Kamis (21/8/2025) dini hari.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Sidak dimulai di toko miras wilayah Bogor Utara. Disini, toko kedapatan menjual miras diatas ketentuan yang berlaku atau lebih dari lima persen.
Botol-botol miras langsung disita dan diangkut ke mobil Satpol PP Kota Bogor.
Sidak berlanjut ke toko miras wilayah Bantarjati Bogor Utara.
Sidak dimulai dengan mengecek izin usaha dari toko miras. Pengecekan juga dilakukan ke rak-rak sampai gudang miras.
Beberapa botol miras diatas lima persen ternyata masih ditemukan.
Sidak terakhir dilakukan di salah satu cafe di wilayah Bogor Timur.
S