Buron Pembunuhan Dapat SKCK untuk Daftar Caleg, Oknum Polisi yang Keluarkan Langsung Dapat Sanksi

Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
BURONAN JADI ANGGOTA DPRD - Surat DPO (KIRI). Litao (KANAN). Harta Anggota DPRD Buron Kasus Pembunuhan Wiranto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aiptu S, anggota Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Litao, tersangka pembunuhan, dimutasi.

Aiptu S mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Saat itu, Litao adalah tersangka pembunuhan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.

Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut. 

Selain mutasi tersebut, Aiptu S juga batal mengikuti sekolah calon perwira.

Terkait pemberian SKCK tersebut, Polda Sultra mengatakan ada indikasi kelalaian.

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka L) yang berstatus DPO,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, Kamis (11/9/2025).

Anggota DPRD Wakatobi Litao berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode mengungkapkan siap dipanggil Polda Sultra. 

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut Litao telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

"Sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 03 September 2025," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025) malam. 

Jayadin juga memastikan bahwa Litao akan kooperatif menghadapi proses hukum ini. 

Ia pun menyebut bahwa terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret LT, perlu melakukan diskusi bersama pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

"Yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada Pimpinannya, Partai dan juga kuasa hukumnya untuk persiapan pembelaan," jelasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarkan SKCK kepada DPO Pembunuhan, Oknum Polisi Ini Dimutasi dan Gagal Sekolah Perwira, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved