Viral di Media Sosial

Heboh Postingan Hacker Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ternyata Belum Tertangkap? Ancam Bongkar Data Ini

Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka. Belakangan akun Instagram Bjorka justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Kompas.com dan Instagram
HACKER BJORKA DITANGKAP: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT (kiri) di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka (kanan) justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Postingan akun instagram Bjorka viral setelah polisi mengumumkan penangkapan pemilik akun Bjorka.

Dalam unggahan terbarunya, akun Bjorkanism blak-blakan mengaku dirinya masih bebas berkeliaran.

Hal itu seolah sebagai penegasan bahwa pria yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu bukanlah pemilik asli akun Bjorka.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sosok Hacker viral bernama Bjorka telah berhasil ditangkap.

Sosok di balik Hacker Bjorka itu kata polisi adalah seorang pria berinisial WFT usia 22 tahun.

Hacker Bjorka alias WFT ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025 lalu.

Namun selang beberapa hari kemudian, akun instagram @bjorkanism justru membagikan pengumuman mengejutkan.

Akun tersebut menyebut dirinya masih bebas berkeliaran alias belum tertangkap.

Baca juga: Terungkap Identitas Hacker Bjorka, Ditangkap Polisi dalam Rumah di Sulawesi Utara

Diungkap akun Bjorka, selama ini banyak akun yang mengklaim mereka adalah Bjorka asli.

Padahal sejak tahun 2022 diakui Hacker Bjorka dirinya masih bebas.

"You think its me? everyone uses my name, but you don't realize Im still free the one who appeared in 2022 (Kamu pikir itu aku? semua orang menggunakan namaku, tapi kamu tidak sadar aku yang muncul sejak 2022 masih bebas)," tulis akun instagram @bjorkanism, dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (5/10/2025).

HACKER BJORKA DITANGKAP: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran.
HACKER BJORKA DITANGKAP: Viral aksi polisi tangkap Hacker Bjorka berinisial WFT di Sulawesi Utara. Belakangan akun Instagram Bjorka justru muncul dan mengaku masih bebas berkeliaran. (Instagram Bjorkanism)

Tak cuma itu, pemilik akun instagram Bjorka juga meminta kepolisian fokus saja mengurus kasus yang belum terpecahkan.

Pemilik akun Bjorka itu juga menyinggung soal permasalahan di tubuh badan gizi nasional.

"Yes Im still alive and free just take care of your stupid nutrition agency, focus on the issues in your country, dont talk about me, before I reveal that damn data (Ya aku masih hidup dan bebas, urus saja badan gizi bodohmu itu, fokus pada masalah di negaramu, jangan bicara tentangku, sebelum aku membongkar data sialan itu)," tulis akun Bjorka.

Tiba-tiba muncul, pemilik akun Bjorka pun menyinggung organisasi negara yang tengah disorot yakni Badan Gizi Nasional.

Diduga akun Bjorka akan membocorkan data yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.

"Hello nutrition agency," tulis Bjorka sembari menunjukkan tangkapan layar berupa data.

Baca juga: Trending Topik di Twitter, Bjorka Bocorkan 44 Juta Data Dari MyPertamina Dijual Ratusan Juta

Sosok Bjorka yang ditangkap polisi

Kendati akun instagram Bjorkanism mengklaim dirinya masih berkeliaran, polisi sebelumnya telah mengurai sosok Hacker Bjorka.

Identitas WFT yang diyakini sebagai Bjorka pun sempat dijabarkan oleh pihak kepolisian.

Kata Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya, Hacker Bjorka bukan ahli IT dan cuma pemuda yang putus sekolah.

"Yang bersangkutan (WFT) hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial," ungkap AKBP Herman Edco Wijaya dilansir dari Kompas.com.

Untuk kesehariannya, WFT disebut kerap belajar IT dari forum gelap di internet.

Hal itu dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

WFT adalah seorang yatim piatu yang harus menafkahi keluarga.

"Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya," ujar Wakil Ditres Siber AKBP Fian Yunus.

Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.

“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.

Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD
Polri tanggapi soal hacker Bjorka yang sudah diungkapkan oleh Mahfud MD (Kolase)

Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.

Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.

Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.

Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.

Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved